Sabtu, 20 Oktober 2018

Isu Profesionalisme dan Kode Etik Sebagai Dosen

ETIKA PROFESI

Etika profesi merupakan gabungan dari kata Etika dan Profesi. Etika berasal dari kataethos yang berasal dari (bahasa yunani) yang memiliki arti karakter,watak kesusilaan atauadat. Etika berhubungan erat dengan nilai kehidupan individu ataupun kelompok dalammenilai tindakan yang di kerjakan sebagai hal yang baik ataupun buruk.Sedangkan profesi berasal dari bahasa latin
 Proffesio
” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
 pekerjaan. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkankeahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkannafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Sedangkan setiap orang yangmempunyai profesi tertentu, otomatis terikat oleh pedoman tersebut, dan harusmengimplementasikan dalam kehidupannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Etika Profesimerupakan suatu sikap yang adil terhadap tugas-tugas serta bentuk pelayanan yang profesional kepada masyarakat sesuai dengan keahliannya sebagai bentuk tanggungjawab atas profesi yang ditekuninya.

FUNGSI ETIKA PROFESI

Setiap profesi memiliki pedoman sikap,tingkah laku serta perbuatan dalammalaksananan tugas keprofesian atau disebut juga sebagai etika profesi yang berfungsi sebagai berikut :

1.Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etikakeanggotaan profesi

ETIKA PROFESI DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.Tentunya tugasdosen lebih dari sekedar transfer ilmu saja, tetapi seorang dosen hendaknya mampumenghantarkan generasi muda menuju kemandirian, kematangan berfikir dan keteguhan prinsip dalam ketaatan kepada sang pencipta.Sebagaimana Tri Dharma Perguruan Tinggimenjelaskan tugas seorang dosen mencakup tiga aspek, yaitu pengajaran, penelitian dan pengabdian.

Dalam menjalankan profesinya sebagai dosen,dosen memiliki etika yang harusdijadikan haluan dalam menjalaknan tugas yakni antara lain :

1. Seorang dosen adalah “g.u.r.u” yang artinya “digugu” dan “ditiru”, sehingga harus bisamenjadi teladan dalam lisan, maupun dalam perbuatan.

2.Dosen hendaknya berwawasan luas dan mengenal psikologi pendidikan.Pengalaman benaratau salah tetap bermanfaat bagi anak didik sebagai dasar untuk aktivitas belajar. .

3.Dosen seharusnya terbuka untuk menyampaikan apa saja ilmu yang dia miliki padamahasiswanya, demi kemajuan umat, bangsa dan Negara.

4.Dosen juga melakukan pengabdian kepada masyarakat, sebagai bentuk memanfaatkanilmu yang dimiliki.

5.Dosen tidak menjadikan kegiatan belajar mengajar sebagai bisnis yang berorientasimateri, tetapi merupakan pengabdian atas ilmu yang di miliki.

6.Dosen hendaknya memberikan kemudahan kepada anak didiknya.
7.Dosen harus pandai menghargai anak didiknya, sehingga tumbuh semangat belajar yang baik.

KOMPETENSI

Kompetensi/Kemampuan adalah kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secarakonsistensi sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap dan keterampilan yang dimiliki(Perencanaan pengajaran, 2007).Kemampuan mengelola proses belajar mengajar adalah kesanggupan atau kecakapandosen dalam menciptakan suasana komunikasi yang edukatif antara dosen dan peserta didikyang mencakup segi kognitif, afektif dan psikomotor, sebagai upaya mempelajari sesuatu berdasarkan perencanaan sampai dengan tahap evaluasi dan tindak lanjut agar tercapai tujuan pengajaran (Subroto, 2002).Menurut Wibowo kemampuan Dosen mengacu PP No 19 Tahun 2005 tentang standart Nasional Pendidikan dan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, meliputi :a. Kemampuan Pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yangmeliputi kemampuan merancang, mengelola, dan menilai pembelajaran:

-Mampu memahami karakteristik peserta didik
-Menerapkan teori belajar, teori pembelajaran yang relevan dengan peserta didik dansesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang dia punya- Mampu mengelola pembelajaran yang sesuai dengan karateristik peserta didik
 - Mampu merancang pembelajaran secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,memotivasi, peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. b. Kemampuan kepribadian adalah kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan bijaksana, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, berahlak mulia, mengevaluasikinerja sendiri, mengembangkan diri secara berkelanjutan;
- Mampu bertindak secara konsisten yang sesuai dengan norma agama, hukum ,sosial, dankebudayaan nasional Indonesia
- Mampu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, setabil, dewasa arif, berwibawa,dan berakhlak mulia
- Mempunyai rasa bangga menjadi dosen, dapat bekerja mandiri, mempunyai etos kerja,rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang tinggi
- Mampu bersikap dan berprilaku yang disegani
- Mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
- Mempunyai kejujuran
- Mampu menjunjung tinggi kode etik profesi dosenc. Kemampuan Sosial, adalah kemampuan dosen yang meliputi kemampuan untuk:
- Berkomunikasi lisan, tulisan, dan / atau isyarat- Mengunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional- Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua / wali peserta didik dan bergaul secara santun denga masyarakat sekitar.d. Kemampuan profesional ada yang meliputi :
- Penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
- Kemampuan merancang, melaksanakan, dan menyusun laporan penelitian
- Kemampuan mengembangkan dan menyebar luaskan inovasi dalam bidang ilmu pengetahuan, tekhnologi dan / atau seni; dan
- Kemampuan merancang, melaksanakan dan menilai pengabdian kepada masyarakat.Kemampuan dosen diatas merupakan profil kemampuan dasar yang harus dimilikidosen. Kemampuan tersebut dikembangkan berdasarkan analisis tugas-tugas yang harusdilaksanakan oleh dosen. Oleh karena itu kemampuan dosen tersebut secara operasional akanmencerminkan fungsi dan peranan dalam membelajarkan anak didik. Melalui pengembangankompetensi profesi diusahakan agar penguasaan Akademis cepat terpadu secara serasi dengankemampuan mengajar.

Kemampuan lebih spesifik yang harus dimiliki oleh seorang dosen khususnya lulusanTHP yaitu dibagi menjadi dua, antara lain hard skill dan soft skill.
a. Kemampuan Hard Skill
1. Penguasaan keilmuan sesuai bidang ilmu ke-THP-an
2. Penguasaan ketrampilan laboratorium
3.Personal organization and time management (mampu memanfaatkan potensi pribadi danmengatur waktu)
4. Problem solving and analytical thinking (mempunyai kemampuan memecahkanmasalah-masalah yang berkaitan dengan akademis dan mampu berfikir analitis)
5. Mampu berfikir komprehensif
6.Coordinating (mampu bekerja dalam tim)
7. Directing (mampu mengarahkan mahasiswa)
8.Interpersonal communication skill (mampu bekerjasama)
9.Written communication skill (mempunyai kemampuan menulis yang baik untuk penulisan proposal, laporan, dan publikasi ilmiah)
10.Ability to conceptualize (mempunyai kemampuan berfikir konseptual)
11.Creativity,innovation,change (mempunyai ide yang kreatif, inovatif, dan mampumengikuti perkembangan teknologi)
b. Kemampuan soft skill
1.Learning ability (mempunyai kemauan dan kemampuan untuk belajar)
2.Oral communication skill (mampu mentransfer ilmu dengan baik)
3.Personal strength (mempunyai karakter yang kuat)
4. Good personal character
5. Mempunyai jiwa mendidik

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak sebagai seorang dosen yakni memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial mendapatkan promosi dan penghargaan sesuaidengan tugas dan prestasi kerja;memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hakatas kekayaan intelektual; memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, aksessumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, danotonomi keilmuan;memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan

kelulusan peserta didik memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Kewajiban sebagai seorang dosen yakni
melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, sertamenilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;meningkatkan dan mengembangkan kualifikasiakademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakangsosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan memelihara danmemupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

KODE ETIK

Kode etik profesi
 merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatukelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bilaada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori normahukum.Peraturan mengenai kode etik dosen Unversitas Brawijaya tertera pada Undang
 –
undang yang mengatur mengenai kode etik dosen tertera pada

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 tentang guru dan dosen serta peraturan senat universitasbrawijaya no
mor: 381/PER/2008 dan persetujuan rektor Universitas Brawijaya menetapkan bahwa kode etik yang harus dilakukan oleh dosen sebagai pendidik dan pengajar yaitu :-

Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi : pendidikan, penelitian dan pengabdiankepada masyarakat.-

Memberi teladan, membangun kreativitas dan memberikan dorongan yang positif kepadamahasiswa.-

Menyampaikan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan penuh tanggung jawab.-

Menjaga kehormatan diri dengan tidak melanggar norma yang berlaku dalam menjalankantugasnya sebagai dosenSanksi yang diajukan jika dosen tidak menjalankan kewajibannya yakni berupateguran, peringatan tertulis,penundaan pemberian hak dosen,penurunan pangkat dan jabatanakademik,pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat.

PROFESIONALISME
Dosen sebagai pendidik yang profesional memiliki sikap profesionalisme yakni
alah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimanayang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Yang dicirikandengan:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
2. Meningkatkan dan memelihara imej profesion
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapatmeningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesionDalam pengaplikasian sikap profesionalisme dosen dibagi menjadi dua yakni dalam bidang akademik maupun non akademik :

 Dalam bidang Akademik

- Dosen sebagai penasehat akademik, wajib memberikan waktu untuk bimbingan kemajuankepada mahasiswa bimbingannya.

- Dosen sebagai pembimbing skripsi, berkewajiban untuk membimbing dengan seksama,teliti, dengan menulis usulan, memberikan arahan dan pertimbangan untuk kemajuanmahasiswanya.

- Dosen sebagai pembimbing Praktik Pengalaman Lapangan, berkewajiban melakukaninteraksi dengan membimbing dan mengarahkan mahasiswanya; melaksanakan supervisilapangan sampai penulisan laporan akhir PPL dan mengujinya.

- Dosen sebagai pembimbing Kuliah Kerja Nyata, hendaknya membina kerjasama dengan perangkat desa, aparat pemerintah, instansi atau dinas dan lembaga mitra terkait jugamasyarakat tempat pelaksanaan KKN.

Dalam bidang Non akademik

- BusanaPakaian dosen seyogyanya sopan dan disesuaikan dengan peran dan lingkungan, baik dikantor,ruang kelas dengan pakaian formal.


- WaktuDosen melakukan tatap muka dikelas setiap kali pertemuan sesuai dengan jadwal perkuliahan dengan tepat waktu.

Beban Kerja Dosen.

Beban kerja dosen dinyatakan dalam bentuk Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP)sebanyak 12 SKS .
Interaksi.Dosen sangat terbuka untuk menerima pernyataan, asumsi dan pendapat mahasiswamengenai bahan ajar yang diampunya, mengingat ilmu pengetahuan senantiasa berubahdan berkembang .

Tanggapan Mengenai Isu Kode Etik dan Profesionalisme Diatas :

  Menurut saya kode etik dan profesionalisme itu sangat di perlukan di dalam profesi Dosen . Agar memiliki komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan profesinya tersebut . Selain memiliki komitmen dan tanggung jawab , dengan adanya kode etik itu sendiri dapat memberi contoh pada peserta didiknya.
  Tanpa adanya Kode etik profesi , sebuah pekerjaan yang tadinya memiliki nilai tinggi dimata masyarakat nantinya tidak memiliki nilai yang bisa dibanggakan lagi . Oleh karna itu diperlukan adanya kode etik , Terutama pada profesi Dosen.
   Karna profesi sebagai dosen adalah profesi yang menunjang pola pikir para penerus generasi bangsa kedepannya , agar nantinya bisa para penerus bangsa bisa menerapkannya .

Sumber : http://www.academia.edu/5029904/PAPER_ETIKA_PROFESI_DOSEN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar